Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Perspektif»Hari Ibu dan Akses Pelayanan Publik bagi Perempuan dan Anak

Hari Ibu dan Akses Pelayanan Publik bagi Perempuan dan Anak

Perspektif jalastoria31 Desember 2018

Oleh: Ninik Rahayu

 

Penetapan hari ibu pada 22 Desember tentu bukan semata memperingati peristiwa tertentu.

Tanggal itu bukan saja menjadi momentum pelibatan perempuan dalam pergerakan nasional tetapi juga menjadi pengingat bahwa perjuangan meningkatkan derajat perempuan belum usai.

Kendatipun bunyi semangat itu sudah terpekik sejak 1928, namun aneka persoalan yang meliputi urusan perempuan masih relatif sama.

Dan kaum perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terpapar kekerasan dengan berbagai bentuknya.

Kelompok perempuan rentan ini bahkan membentang dari kelompok perempuan ibu hingga perempuan anak.

Sebut saja pada aspek pelayanan publik bidang pendidikan di wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Rata-rata lama sekolah di wilayah itu hanya 6,2 tahun. Angka tersebut jauh di bawah angka rata-rata nasional sebesar 8,2 tahun pada 2017.

Data itu diperoleh dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2017 Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencakup empat variabel.

Pertama, angka harapan hidup (rerata nasional 71 tahun). Kedua, harapan lama sekolah (12,85 tahun). Ketiga, rata-rata lama sekolah (8,1 tahun). Keempat, pengeluaran perkapita (Rp 10,664 juta per tahun).

Dan masih di wilayah yang sama, angka perkawinan usia anak mencapai 25,4%. Tentu saja angka itu tergolong sangat tinggi.

Persentase tersebut bahkan mendapatkan afirmasi dari data UNICEF yang menempatkan Indonesia di urutan ke-7 tertinggi di dunia atau urutan ke-2 tertinggi di ASEAN dalam kasus perkawinan anak.

Badan Pusat Statistik (BPS) dan UNICEF bahkan mencatat, pernikahan anak di Indonesia hampir terjadi di semua wilayah.

Dari laporan itu terungkap, angka perkawinan di bawah 18 tahun sudah mencapai 23%. Dan perkawinan anak di daerah perdesaan sepertiga lebih tinggi dibandingkan yang terjadi di daerah perkotaan.

Belum lagi jika kita memasukkan temuan risiko kehamilan akibat perwakinan usia anak di wilayah ini yang mencapai 55%. Tentu kondisi ini sangat memprihatinkan. Apalagi bila disandingkan dengan angka perceraian nasional yang juga relatif sangat tinggi.

Dan jika kita bergeser ke kondisi penangangan kasus kekerasan terhadap perempuan ibu dan anak, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bersama-sama antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

Akses terhadap perlindungan, pemulihan, dan pemerolehan keadilan bagi kelompok rentan itu masih sangat rendah. Ditambah lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual belum kunjung dibahas dan disahkan oleh Anggota Dewan.

Layak kiranya bila kita menyebut cita-cita pemajuan dan perlindungan perempuan dan anak yang menjadi tema utama Kongres Wanita Indonesia 22 Desember 1928 masih menemui hambatan.

Meski begitu dan dalam kondisi yang belum menguntungkan ini, sikap optimis harus tetap terjaga.

Gelora api semangat dalam upaya meningkatkan pelayanan publik bagi perempuan dan anak tak boleh padam. Pekik semangat pada 1928 harus terus disuarakan.

Dengan meminta kesungguhan para pemimpin bangsa dan aparatur negara sebagai bagian penting komponen bangsa, kita meminta kepastian atas pemenuhan akses pelayanan publik yang baik di negeri ini.

Selamat hari ibu dan selamat menyongsong momen pergantian tahun. Mari bersama mewujudkan akses pelayanan publik yang prima bagi semua, termasuk perempuan dan anak.[]

Anggota Ombudsman RI

Opini tentang Perempuan
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026

Teror terhadap Perempuan Pembela HAM dan Erosi Kebebasan Berpendapat

28 April 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.