Oleh: Indo Alang
Di berbagai wilayah Indonesia Timur, wacana inklusivitas perempuan semakin sering digunakan dalam forum pembangunan desa, proyek infrastruktur, dan pengelolaan sumber daya alam. Perempuan diundang dalam musyawarah desa, konsultasi publik, dan pertemuan proyek,. Nnamun, kehadiran tersebut kerap berlangsung dalam atmosfer yang tidak sepenuhnya aman. Kekerasan intimidatif, verbal, dan nonverbal menjadi pengalaman yang jamak, meski jarang dicatat secara resmi. Di sejumlah desa pesisir di Sulawesi Tenggara dan Maluku, misalnya, perempuan yang menyuarakan kekhawatiran atas pencemaran laut, menurunnya hasil tangkapan, atau dampak tambang terhadap ruang hidup, sering kali mendapat respons merendahkan. Mereka dipotong pembicaraannya, ditertawakan, atau dianggap “tidak paham urusan besar”. Tatapan sinis, bisik-bisik, dan pengabaian sistematis menjadi bentuk kekerasan nonverbal yang membuat perempuan enggan kembali berbicara dalam forum berikutnya. Secara formal, inklusivitas terpenuhi; secara substantif, rasa takut bekerja sebagai alat pembungkaman.
Wilayah Nusa Tenggara Timur, khususnya dalam konteks program pembangunan desa dan bantuan sosial, perempuan terutama janda dan ibu rumah tangga miskin sering menghadapi intimidasi simbolik. Perempuan yang kritis terhadap distribusi bantuan atau transparansi anggaran desa berisiko distigma sebagai “pembuat masalah” atau “tidak tahu adat”. Ancaman sosial semacam ini, meski tidak diucapkan secara langsung, cukup kuat untuk membungkam. Rasa takut kehilangan akses bantuan atau dukungan komunitas menjadi mekanisme kontrol yang efektif. Sementara itu, di kawasan Indonesia Timur yang menjadi lokasi proyek industri dan ekstraktif, seperti Sulawesi Tengah dan Papua, perempuan yang berani bersuara menghadapi tekanan berlapis. Dalam beberapa kasus, perempuan yang menolak dampak lingkungan atau menuntut ruang hidup yang aman mengalami intimidasi verbal melalui pelabelan negatif emosional, provokator, atau penghambat pembangunan. Di luar forum resmi, mereka kerap dijauhkan dari ruang-ruang informal tempat keputusan sebenarnya diambil. Kekerasan nonverbal ini menciptakan batas tak terlihat antara “boleh hadir” dan “boleh menentukan”.
Pengalaman-pengalaman tersebut menunjukkan bahwa inklusivitas perempuan di Indonesia Timur sering berjalan di atas rasa takut yang dilembagakan secara kultural dan struktural. Adat, hierarki sosial, dan relasi kuasa maskulin kerap digunakan untuk menormalisasi pembungkaman. Perempuan diajarkan untuk menjaga harmoni dengan cara diam, sementara kritik dipandang sebagai ancaman terhadap tatanan sosial. Dengan demikian, contoh-contoh dari Indonesia Timur memperlihatkan bahwa persoalan inklusivitas perempuan tidak dapat dilepaskan dari konteks lokal dan relasi kuasa yang spesifik. Inklusivitas yang tidak disertai upaya membongkar kekerasan intimidatif baik verbal maupun nonverbal hanya akan melahirkan partisipasi semu. Perempuan hadir dalam daftar peserta, tetapi absen dalam penentuan arah hidup bersama.
Kondisi ini menunjukkan bahwa rasa takut bukan sekadar dampak sampingan dari ketimpangan gender, melainkan bagian dari mekanisme yang secara sadar maupun tidak sadar dipelihara. Kekerasan intimidatif, baik verbal maupun nonverbal, berfungsi sebagai alat pendisiplinan sosial yang membatasi ruang gerak perempuan. Tatapan yang menghakimi, nada bicara yang merendahkan, hingga pengabaian sistematis dalam forum publik membentuk pesan yang jelas berbicara memiliki konsekuensi. Situasi seperti ini menandakan, inklusivitas kehilangan makna emansipatorisnya dan berubah menjadi prosedur administratif yang hanya mengatur kehadiran, bukan keselamatan atau keberanian.
Lebih jauh, rasa takut tersebut bekerja secara internal. Perempuan mulai menyensor dirinya sendiri, memilih diam sebelum ditekan, dan menyesuaikan suara agar tidak dianggap mengganggu. Proses ini jauh lebih efektif daripada larangan terbuka, karena ia membuat pembungkaman tampak sebagai pilihan personal, bukan paksaan struktural. Inklusivitas perempuan kemudian berjalan di atas kepatuhan yang sunyi, di mana kehadiran perempuan dijadikan bukti kemajuan, sementara ketakutan mereka dihapus dari narasi resmi pembangunan. Upaya membangun inklusivitas perempuan tidak dapat dilepaskan dari kerja-kerja pembongkaran relasi kuasa lokal yang selama ini dilindungi oleh adat, hierarki sosial, dan tafsir moral tertentu. Menghormati adat tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas pembungkaman. Justru di sinilah tantangan terbesar inklusivitas. Bagaimana membuka ruang dialog yang setara tanpa menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus menanggung risiko sosial seorang diri. Tanpa mekanisme perlindungan yang jelas, perempuan akan terus diposisikan sebagai subjek yang “boleh hadir” tetapi tidak boleh mengguncang tatanan.
Oleh karena itu, inklusivitas perempuan harus dipahami sebagai proses yang membutuhkan keberpihakan struktural. Ia menuntut kebijakan yang menjamin ruang aman, mekanisme pengaduan yang berpihak pada korban, serta perubahan budaya komunikasi di ruang publik. Tanpa keberpihakan tersebut, rasa takut akan tetap menjadi fondasi sunyi dari partisipasi perempuan. Dan sSelama rasa takut itu dipelihara, inklusivitas hanya akan menjadi narasi indah yang berjalan pelan di atas ketidakadilan yang terus berulang.
Referensi:
Crenshaw, Kimberlé. 1989. “Demarginalizing the Intersection of Race and Sex.” University of Chicago Legal Forum.
Heraty, Toeti. 1982. Mimpi dan Pretensi. Jakarta: Pustaka Jaya.
Kabeer, Naila. 1994. Reversed Realities: Gender Hierarchies in Development Thought. London: Verso.
Komnas Perempuan. 2023. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Rothman, Juliet L. 2011. Theories of Gender and Violence. New York: Springer.
UN Women. 2020. Violence Against Women in Politics and Public Life. New York.
WALHI. 2022. Krisis Ekologis dan Dampaknya terhadap Perempuan di Indonesia Timur. Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
World Health Organization (WHO). 2012. Understanding and Addressing Violence Against Women. Geneva.

