Banjarbaru – Guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi para jurnalis dalam memberitakan isu kekerasan seksual, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA) bekerja sama dengan Perkumpulan JalaStoria Indonesia mengadakan Workshop Peningkatan Kompetensi Wartawan dalam Pemberitaan, Pencegahan, dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.
Kegiatan yang digelar di Banjarbaru ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pengacara dan advokat, wartawan, perusahaan pers, serta pemerintah daerah.
Workshop ini bertujuan untuk membentuk komitmen bersama dalam memproduksi berita yang berpihak pada korban dan responsif terhadap isu gender. Hal ini menjadi sangat penting mengingat telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjadi landasan hukum dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
Perlindungan Korban Jadi Fokus Utama
Susanti, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, menjelaskan pentingnya pendekatan yang sensitif dan etis dalam memberitakan kasus kekerasan seksual. Ia juga menyinggung pelaksanaan survei nasional mengenai pengalaman hidup perempuan yang terus dilakukan pemerintah.
“Pada tahun 2016, satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan. Angka ini menurun menjadi satu dari empat pada 2021. Kami berharap hasil survei tahun 2024 juga menunjukkan penurunan yang signifikan,” ujar Susanti.
Menurutnya, kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi kunci penting dalam menekan angka kekerasan tersebut.
Peran Media Sosial dalam Penyebaran Informasi
Menanggapi tingginya eksposur kasus kekerasan seksual di media sosial, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan pentingnya partisipasi warganet dalam menjaga kualitas informasi yang tersebar.
“Jika melihat berita yang tidak ramah terhadap korban kekerasan seksual, hindari untuk mengklik atau membagikannya. Itu adalah bentuk dukungan paling sederhana yang bisa kita lakukan,” ujar Ninik.
Ia juga mengajak media sosial untuk turut menjadi bagian dari ekosistem informasi yang sehat dengan mendukung karya jurnalistik yang berkualitas dan berpihak pada perlindungan korban.
Membangun Jurnalisme Ramah Korban
Workshop ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan ekosistem media yang lebih peka terhadap isu kekerasan seksual, baik dalam aspek pemberitaan maupun upaya pencegahan.
Dengan meningkatnya pemahaman wartawan terhadap etika jurnalistik yang responsif gender dan perlindungan korban, diharapkan publik mendapatkan informasi yang tepat, berimbang, dan tidak menambah beban psikologis bagi para penyintas kekerasan seksual.

