Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»News»KemenPPPA dan JalaStoria Gelar Workshop Peningkatan Kualitas Pemberitaan Responsif Kekerasan Seksual

KemenPPPA dan JalaStoria Gelar Workshop Peningkatan Kualitas Pemberitaan Responsif Kekerasan Seksual

News Artika Kristanti19 September 2024
Ninik Rahayu saat memaparkan pemahaman dalam meliput berita kekerasan seksual dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban (foto: Dok Diskominfo Kalsel)
Ninik Rahayu saat memaparkan pemahaman dalam meliput berita kekerasan seksual dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban (foto: Dok Diskominfo Kalsel)

Banjarbaru – Guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi para jurnalis dalam memberitakan isu kekerasan seksual, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA) bekerja sama dengan Perkumpulan JalaStoria Indonesia mengadakan Workshop Peningkatan Kompetensi Wartawan dalam Pemberitaan, Pencegahan, dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.

Kegiatan yang digelar di Banjarbaru ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pengacara dan advokat, wartawan, perusahaan pers, serta pemerintah daerah.

Workshop ini bertujuan untuk membentuk komitmen bersama dalam memproduksi berita yang berpihak pada korban dan responsif terhadap isu gender. Hal ini menjadi sangat penting mengingat telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjadi landasan hukum dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

Perlindungan Korban Jadi Fokus Utama

Susanti, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, menjelaskan pentingnya pendekatan yang sensitif dan etis dalam memberitakan kasus kekerasan seksual. Ia juga menyinggung pelaksanaan survei nasional mengenai pengalaman hidup perempuan yang terus dilakukan pemerintah.

“Pada tahun 2016, satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan. Angka ini menurun menjadi satu dari empat pada 2021. Kami berharap hasil survei tahun 2024 juga menunjukkan penurunan yang signifikan,” ujar Susanti.

Menurutnya, kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi kunci penting dalam menekan angka kekerasan tersebut.

Peran Media Sosial dalam Penyebaran Informasi

Menanggapi tingginya eksposur kasus kekerasan seksual di media sosial, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan pentingnya partisipasi warganet dalam menjaga kualitas informasi yang tersebar.

“Jika melihat berita yang tidak ramah terhadap korban kekerasan seksual, hindari untuk mengklik atau membagikannya. Itu adalah bentuk dukungan paling sederhana yang bisa kita lakukan,” ujar Ninik.

Ia juga mengajak media sosial untuk turut menjadi bagian dari ekosistem informasi yang sehat dengan mendukung karya jurnalistik yang berkualitas dan berpihak pada perlindungan korban.

Membangun Jurnalisme Ramah Korban

Workshop ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan ekosistem media yang lebih peka terhadap isu kekerasan seksual, baik dalam aspek pemberitaan maupun upaya pencegahan.

Dengan meningkatnya pemahaman wartawan terhadap etika jurnalistik yang responsif gender dan perlindungan korban, diharapkan publik mendapatkan informasi yang tepat, berimbang, dan tidak menambah beban psikologis bagi para penyintas kekerasan seksual.

Jalastoria jurnalisme ramah korban Kekerasan Seksual KemenPPPA pemberitaan responsif gender Perlindungan perempuan UU TPKS workshop wartawan
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

JalaStoria dan Astra Gelar Program Literasi Pers Kampus dan Sosialisasi Lomba untuk Perkuat Kapasitas Mahasiswa di Bidang Jurnalistik Berperspektif Gender

16 Oktober 2025

Ibuisme Negara dan Penertiban Perempuan di Indonesia: Sejarah dan Kontinuitas

21 September 2025

UNICEF Apresiasi Komitmen Indonesia Wujudkan Hak Anak di Hari Anak Nasional 2025

28 Juli 2025

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.