Oleh: Ihda Kurnia Masudah
Lingkungan hidup adalah ruang bersama yang menopang keberlangsungan hidup manusia. Sejak abad ke-21, isu lingkungan telah bertransformasi menjadi isu politik global karena dampaknya yang luas terhadap hubungan internasional, keamanan, dan ekonomi global. Pembangunan yang eksploitatif telah menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan seperti deforestasi dan krisis iklim. Jika dilihat dari sisi penurunan fungsi ekosistem dan rusaknya lingkungan, salah satu kelompok yang paling terdampak adalah perempuan. Peran perempuan dalam mengelola lahan pertanian, mengelola pangan, dan mengelola air membuat mereka berhadapan langsung dengan dampak degradasi lingkungan. Dengan kata lain, persoalan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari persoalan gender.
Kerangka Ekofeminisme: Peran dan Posisi Perempuan dalam Isu Lingkungan
Dalam kerangka ekofeminisme, hubungan perempuan dengan lingkungan dipahami bukan hanya sebagai keterikatan praktis, melainkan juga sebagai medan perjuangan melawan struktur patriarki dan kapitalisme. Ekofeminisme lahir dari kesadaran bahwa penindasan terhadap perempuan dan eksploitasi terhadap alam berasal dari logika yang sama. Keduanya menjadi korban ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem yang dikuasai logika patriarki.
Keadilan ekologis tidak hanya berbicara tentang pelestarian lingkungan, tetapi juga tentang distribusi manfaat dan beban lingkungan secara adil, pengakuan terhadap kelompok rentan, serta partisipasi dalam pengambilan keputusan. Dari sudut pandang ini, perempuan bukan sekadar kelompok terdampak, melainkan subjek penting dalam perjuangan ekologis.
Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 melalui Konsep Hak Menguasai Negara (HMN). HMN merupakan mandat konstitusional yang bersifat umum dan pelaksanaannya bergantung pada berbagai undang-undang sektoral. Namun dalam praktiknya HMN kerap diterjemahkan sebagai legitimasi penguasaan negara yang sentralistik. Penafsiran ini mendorong pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif dan mengabaikan pengalaman sosial masyarakat yang terdampak, terutama perempuan. Dalam kerangka keadilan ekologis, persoalan ini tidak berhenti pada kerusakan lingkungan, tetapi juga pada distribusi dampaknya. Pertanyaan seperti siapa yang memanfaatkan hutan, siapa yang paling terdampak oleh penyusutan ekosistem, dan siapa yang kehilangan akses terhadap sumber daya tersebut menunjukkan bahwa perempuan sering menjadi kelompok yang paling dirugikan. Ketergantungan perempuan pada sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga membuat mereka menanggung beban berlapis ketika lingkungan mengalami kerusakan.
Degradasi lingkungan tidak hanya mengurangi akses perempuan terhadap tanah, air, dan pangan, tetapi juga meningkatkan beban kerja reproduktif mereka. Misalnya dalam krisis air, perempuan harus menempuh jarak lebih jauh untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sementara itu pencemaran lingkungan meningkatkan risiko kesehatan bagi ibu dan anak. Di wilayah sekitar pertambangan, pencemaran air oleh merkuri dapat berdampak pada kesehatan ibu dan anak, termasuk risiko gangguan kehamilan dan tumbuh kembang. Pengalaman-pengalaman ini jarang menjadi dasar dalam perumusan kebijakan sumber daya alam.
Keterbatasan pengakuan terhadap pengalaman perempuan dalam kebijakan lingkungan menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya soal partisipasi, tetapi juga bagaimana kebijakan dirumuskan. Pendekatan yang dominan masih melihat persoalan sosial sebagai hambatan teknis yang dapat diatasi melalui teknologi dan modal, tanpa mempertimbangkan perbedaan pengalaman antara laki-laki dan perempuan. Akibatnya, perempuan sering ditempatkan sebagai penerima pasif kebijakan, bukan sebagai subjek yang memiliki pengetahuan dan kepentingan.
Dalam praktiknya kondisi ini tercermin dalam terbatasnya ruang partisipasi perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam. Pengambilan keputusan kerap didominasi oleh laki-laki, sementara pengalaman perempuan yang berhadapan langsung dengan pengelolaan lingkungan tidak dianggap relevan. Hal ini mencerminkan kebijakan lingkungan yang tidak partisipasif dan gagal mengakui pengalaman perempuan sebagai bagian penting dalam pengelolaan ekosistem.
Kebijakan dan Prinsip Keadilan Gender
Dalam kerangka hak asasi manusia, kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan gender. Rekomendasi Umum CEDAW No. 37 menegaskan kewajiban negara untuk memastikan kebijakan perubahan iklim yang responsif gender, termasuk melindungi perempuan dari dampak krisis ekologis dan menjamin partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan. Sementara itu, Rekomendasi Umum CEDAW No. 39 menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak perempuan adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam, serta keterlibatan penuh mereka dalam setiap kebijakan yang memengaruhi ruang hidupnya. Namun, dalam praktiknya, prinsip-prinsip tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam kebijakan sumber daya alam di Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa kerentanan perempuan dalam krisis ekologis tidak hanya disebabkan oleh dampak lingkungan itu sendiri, tetapi juga oleh struktur sosial yang telah ada sebelumnya. Perempuan berada dalam posisi yang lebih rentan karena keterbatasan akses terhadap sumber daya, pengambilan keputusan, serta perlindungan hukum. Dalam banyak kasus, faktor ekonomi, sosial, dan kultural saling beririsan dan memperkuat kerentanan tersebut, sehingga membatasi kemampuan perempuan untuk beradaptasi terhadap perubahan lingkungan.
Meskipun demikian, perempuan tidak hanya menjadi kelompok yang terdampak, tetapi juga aktor penting dalam mempertahankan ruang hidup. Perlawanan perempuan Molo di Nusa Tenggara Timur terhadap tambang marmer, serta gerakan perempuan di Teluk Benoa yang menolak reklamasi, menunjukkan bahwa perempuan berada di garis depan dalam memperjuangkan keberlanjutan lingkungan. Perjuangan ini bukan hanya tentang menolak eksploitasi alam, tetapi juga tentang mempertahankan sumber kehidupan, identitas, dan martabat mereka sebagai bagian dari komunitas.
Pendekatan keadilan ekologis menuntut perubahan cara pandang dalam kebijakan lingkungan agar berorientasi pada pengakuan terhadap perempuan. Pengakuan ini tidak hanya berarti membuka ruang partisipasi, tetapi juga memastikan bahwa pengalaman perempuan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan. Tanpa itu, pembangunan berkelanjutan hanya akan terus mereproduksi ketimpangan yang sama. Sebaliknya, dengan menempatkan perempuan sebagai subjek dalam kebijakan lingkungan, keadilan ekologis dapat diwujudkan sebagai praktik yang menjamin keberlangsungan hidup yang lebih adil dan setara.
Penulis tertarik pada isu gender dan politik. Ia aktif menulis untuk menyuarakan hal-hal yang kerap luput dari perhatian.
Referensi:
as-Pentinat, S. B. (2023 ). Climate Migration: A Gendered Perspective. Environmental Policy and Law 53 , 385-399.
Chandra, W. (2022, May 9). Ekofeminisme dan Perjuangan Perempuan Menuntut Keadilan Lingkungan. Retrieved from Mongabay: https://mongabay.co.id/2022/05/09/ekofeminisme-dan-perjuangan-perempuan-menuntut-keadilan-lingkungan/
Novita Sari, R. Y. (2019). Ekofeminisme: Konstruksi Sosial Budaya Perilaku Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Journal of Social-Religion Research Vol. 4 No. 2, 161-178.
Saleh, M. (2014). Partisipasi Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Musawa Vol. 6 No. 2, 239-259.
Wulan, T. R. (2007). Ekofeminisme Transformatif: Alternatif Kritis Mendekonstruksi Relasi Perempuan dan Lingkungan. Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia Vol.1 No.1, 105-130.

