Oleh: Fatehah Nurkaromah
Dengan adanya stigma berbeda dan anggapan biasa saja perihal catcalling di masyarakat, maka mayoritas korban catcalling akan merespon dengan diam karena merasa lebih aman jika melakukan hal demikian (Qila, Rahmadina & Azizah, 2018), tidak jarang pula mereka menjaga jarak, menangis (pada korban yang juga mengalami pelecehan fisik—bagian tubuh tertentu disentuh), dan memilih pura-pura tidak peduli walaupun sebenarnya dalam keadaan takut (Rohbani, Syah & Damayantie, 2025).
Beragam respon yang ditampilkan korban catcalling berdasarkan fakta tersebut maka dapat disimpulkan bahwa korban merasa tertekan secara psikologis dan tidak jarang mengakibatkan trauma. Korban yang memilih diam dan seakan tidak peduli saat mengalami catcalling selain karena supaya lebih aman terutama jika berada dalam lokasi yang sepi. Di lain sisi hal tersebut terjadi karena adanya pemahaman masyarakat yang menganggap korban yang bersuara dianggap berlebihan—catcalling hanya candaan atau pujian semata, sehingga peristiwa tersebut sebaiknya tidak dibesar-besarkan apalagi sampai dibawa ke ranah hukum.
Pengabaian dan pewajaran tindakan catcalling tidak seharusnya dilestarikan, korban harus bersuara selain menuntut keadilan dan rasa aman pada masa depan juga membuat masyarakat dan pelaku paham bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan telah merebut hak asasi individu lain–perempuan. Beberapa sikap yang harus dilakukan korban yaitu:
- Korban sebaiknya tidak merasa bersalah, harus dipahami bahwa bagaimanapun juga tindakan catcallingbukan disebabkan karena korban itu sendiri—pakaian, perhiasan, make up. Tetapi murni karena niat jahat pelaku. Melalui persepsi dengan tidak menyalahkan diri, akan dapat membantu korban menjaga keberanian melapor pada pihak berwajib atau minimal mengutarakan yang sebenarnya terjadi kepada orang terdekat.
- Jika sampai pada melukai fisik, langkah yang utama dilakukan oleh korban adalah segera melakukan visum untuk membantu proses penyelidikan dan memperkuat bukti saat akan dipidanakan.
- Korban dapat meminta bantuan hukum dalam penyelesaian kasus tersebut kepada LSM atau lembaga advokasi lainnya. Karena sudah jelas bahwa tindakan catcallingmempunyai dasar hukum yang melindungi hak-hak korban.
Upaya Menghapus Fenomena Catcalling
Di balik fenomena catcalling yang marak terjadi di masyarakat hingga hari ini yang menimbulkan ketidaknyamanan khususnya bagi korban yang kebanyakan adalah perempuan, maka perlu untuk dilakukan upaya guna menghapus tindakan catcalling agar para perempuan merasa lebih aman dan nyaman ketika berada di luar rumah. Selain itu juga agar stigmatisasi yang melabeli perempuan sebagai objek lambat laun dapat dihapuskan dan menyadarkan para perempuan bahwa tidak harus hidup dalam relasi kuasa yang menempatkan laki-laki lebih tinggi.
Sejatinya sebagai manusia antara wanita dan pria berada pada posisi yang setara, walaupun pada aspek tertentu memang posisi pria tidak dapat digantikan oleh wanita, namun itu lantas tidak menjadikan posisi pria lebih tinggi dari wanita pada banyak hal sebagaimana yang dipahami oleh penganut patriarki.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menghapus fenomena catcalling adalah edukasi kepada masyarakat mengenai bahayanya tindakan catcalling dan menyadarkan kepada mereka bahwa itu adalah termasuk dalam tindakan kriminal. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara mulai dari sosialisasi, kampanye, dan pengajaran di sekolah atau lembaga pendidikan melalui seminar atau mengintegrasikan mengenai nilai kesetaraan gender dalam kurikulum pembelajaran.
Selanjutnya yaitu memanfaatkan media sosial, hari ini penggunaan media sosial pada semua kalangan sudah masif terjadi, ini adalah angin segar untuk memudahkan dalam menyebarkan informasi dengan lebih luas melalui cara yang mudah. Melalui konten yang dibagikan di media sosial dapat memancing diskusi secara lebih luas melalui kolom komentar, di mana tak jarang dari cuitan di kolom komentar antar netizen dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu catcalling. Terakhir yaitu penegakan hukum, karena dengan kepastian hukum hal ini yang akan membuat korban memberanikan diri melapor pada pihak berwajib tanpa takut adanya pengabaian.
Sehingga pada akhirnya catcalling tidak dapat dihapuskan tanpa adanya kerja sama dari berbagai pihak mulai dari kesadaran masyarakat yang tidak lagi menormalisasikan tindakan catcalling hingga sampai pada penegakan hukum yang lebih diperkuat agar korban mendapat kepastian hukum dan tidak adanya rasa takut untuk melaporkan tindakan tersebut dan pada akhirnya hal ini yang akan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Penulis adalah mahasiswi dan Volunteer PKBI Kalimantan Barat
Referensi
Hidayat, A., & Setyanto, Y. (2019). Fenomena catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual secara verbal terhadap perempuan di Jakarta. Koneksi, 3(2), 485-492. https://psikologi.untag-sby.ac.id/web/beritadetail/fenomena-pelanggengan-budaya-perkosaan-rape-culture-melalui-candaan-seksis-rape-jokes.html
Yudha, D. A. (2021). Dampak dan peran hukum fenomena catcalling di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 23(2), 324-332.
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/71265/1/NANDA%20SOLEHA.FISIP.pdf
https://fisip.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/Guidebook_KS_FISIP_Unpad1.pdf Puspitas, A., & Nugraha, W. (2023). Pengaruh Budaya Patriarki Terhadap Maraknya Fenomena Catcalling. Widya Duta, 18(1), 59-64.
Simanjuntak, V. A., Uly, N., Godsend, G., Kharisma, D. H., & Widiyani, H. (2024). Tinjauan Kriminologi Terhadap Catcalling di Tanjungpinang: Mengeksplorasi Perilaku Pelecehan Verbal dan Dampaknya Terhadap Perempuan dalam Perspektif Kriminologi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(10), 859-869.
Yana, R. H., Triyanto, T., & Lestari, R. (2025). Fenomena Pelecehan Seksual Catcalling Dalam Kajian Sosiologi Gender. Jurnal Society: Pengamat Perubahan Sosial, 5(1), 36-45.
Noviani, F. (2023). Fenomena catcalling di kota pontianak: dampak bagi perempuan. Jurnal Pendidikan Sosiologi Undiksha, 5(2), 147-157.
Deshaini, L., Darma, M. T. S., Agusaputra, F., & Rendi, N. (2025). Upaya Penanggulangan Kasus Catcalling Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 3(3), 117-124.
Setiawan, T. K. B., Akbar, R. N., Putri, Z. N., & CREC, A. S. (2024). A PERAN KAMPANYE SOSIAL MEDIA INSTAGRAM @SUARASEKAMPUS DALAM MENGATASI CATCALLING. Snades, 3(1), 113-119.
Nurahlin, S. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal (catcalling) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jatiswara, 37(3).
Rohbani, M., Syah, P., & Damayantie, A. (2025). DAMPAK DAN SIKAP KORBAN CATCALLING. Jurnal Sociologie, 4(1), 71-86.
Qila, S. Z., Rahmadina, R. N., & Azizah, F. (2021). Catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual traumatis. Jurnal Mahasiswa Komunikasi Cantrik, 1(2).

