Oleh : Rachelita Silva Islamy
Di tengah tekanan ekonomi yang semakin meningkat, tak sedikit dari orang tua masih terjebak dengan praktik utang piutang. Namun dalam beberapa kasus, anak dijadikan kompensasi dengan cara harus dinikahkan kepada pihak pemberi utang sebagai bentuk pelunasan. Padahal, tindakan tersebut jelas mencederai prinsip perlindungan anak dan melanggar hak dasar untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Seperti yang diberitakan dalam laman Detiksumsel kasus yang menimpa remaja berinisial IL di Kabupaten Tojo Una-Una Sulawesi Tengah, ia adalah anak berusia 15 tahun yang dipaksa menikah demi melunasi utang orang tuanya sebesar Rp6 juta. Peristiwa ini sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik dan dalam kondisi seperti ini, anak perempuan tidak hanya kehilangan hak atas perlindungan, tetapi juga kesempatan untuk menentukan masa depannya. Ia dipaksa diam, tunduk pada keputusan yang tidak melibatkan suaranya, dan menjadi korban eksploitasi.
Penyebab Perkawinan Di bawah Umur
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023 mencatat, bahwa sebesar 0,25% perempuan usia 20–24 tahun di wilayah perkotaan pernah menikah sebelum usia 15 tahun. Sementara itu, di wilayah perdesaan, angkanya lebih tinggi, yaitu mencapai 0,88%. Jika digabungkan secara nasional, proporsinya berada di angka 0,50%.
Hal ini menunjukkan bahwa daerah perdesaan masih memiliki angka pernikahan anak yang lebih tinggi dibanding perkotaan. Di balik angka ini, ada beberapa penyebab krusial seperti kemiskinan, rendahnya pendidikan dan tekanan sosial, serta sistem patriarki yang terus memosisikan anak perempuan sebagai objek transaksi yang bisa dikorbankan.
Pernikahan dini kerap dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengurangi beban ekonomi keluarga. Namun keputusan untuk menikah bukan berasal dari sang anak, melainkan dari orang tua yang merasa bahwa langkah tersebut dapat membuat mereka keluar dari beban ekonomi dan nyatanya keputusan ini sering kali tidak memberi ruang bagi anak untuk menyampaikan pendapat serta haknya untuk memilih jalan hidupnya sendiri
Ketimpangan Gender dalam Realitas Sosial
Dalam realitas sosial, anak perempuan justru lebih rentan dinikahkan akibat faktor ekonomi, dibandingkan anak laki-laki dan tentu hal ini menunjukkan bahwa struktur sosial masih cenderung dipengaruhi oleh nilai patriarki. Perempuan selalu diposisikan sebagai pihak yang dapat dikorbankan, ketika keluarga menghadapi kesulitan dari segi ekonomi. Sementara anak laki-laki lebih sering diberi ruang untuk masa depannya, agar tetap bisa bersekolah atau mencari pekerjaan.
Sebuah stigma sosial yang mengakar, bahwa anak perempuan sebaiknya menikah dan mengurus rumah tangga, dibandingkan melanjutkan masa depan sesuai dengan pilihannya seperti melanjutkan pendidikan tinggi, karir yang cermerlang dan finansial yang mapan. Ketika mereka memilih langkah tersebut, maka seolah yang dianggap pantas hanya laki-laki, padahal semua gender berhak untuk memilih hak hidupnya tanpa tekanan atau stigma sosial. Pola ini memperlihatkan bagaimana beban gender yang tidak seimbang masih kuat memengaruhi cara keluarga mengambil keputusan.
Bukti Konkret Eksploitasi Anak
Kasus yang menimpa IL, seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulewesi Tengah yang dipaksa menikah demi melunasi utang orang tuanya sebesar Rp 6 Juta, menjadi bukti bahwa perempuan lebih rentan mengalami eksploitasi ekonomi keluarga dan dari kasus tersebut, jelas bertentangan dengan ketentuan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022 pada Pasal 10 yang menyatakan, bahwa setiap tindakan pemaksaan perkawinan, termasuk terhadap anak, melalui ancaman, kekerasan, atau tipu daya, dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.
Tidak hanya itu, fakta bahwa IL masih berumur 15 tahun dan dipaksa untuk menikah jelas melanggar ketentuan dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Pada Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan dengan tegas usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Artinya, upaya untuk menikahkan IL tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga akan batal demi hukum sejak awal. Selain tidak sah secara hukum, praktik tersebut juga tergolong tindak pidana eksploitasi anak.
Ketika IL dipaksa menikah demi dapat melunasi utang keluarga, maka hal tersebut merupakan bentuk nyata adanya ekspoitasi anak, di mana jelas telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 pada Pasal 76 I yang secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak, dengan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 88.
Maka ketika orang tua atau keluarga yang menikahkan anak dalam konteks sebagai jaminan agar utang terbayar, hal itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak anak untuk menentukan masa depannya. Anak yang seharusnya memiliki ruang untuk mengembangkan diri justru dipaksa masuk ke dalam peran yang belum layak untuk mereka jalani.
Jika kemiskinan terus dijadikan sebagai standar acuan untuk mengorbankan masa depan anak, maka kita sedang mentolerir sistem yang menormalisasikan ketidakadilan. Jika anak perempuan selalu menjadi korban eksploitasi karena kemiskinan, maka generasi berikutnya akan tumbuh dengan luka yang sama, warisan yang sama, dan suara yang kembali dibungkam dengan alasan yang sama.
Penulis suka mengulik isu-isu sosial dan kriminal serta punya motto hidup, “hari yang lewat nggak akan kembali, jadi lakukanlah hal yang berarti”

