Oleh: Anastasya Hilary Christie Theofilus
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) merupakan lembaga layanan milik pemerintah yang dibentuk sebagai respon atas kebutuhan korban kekerasan, terutama perempuan dan anak, untuk mendapatkan layanan terpadu yang cepat, ramah, dan berperspektif korban. UPTD PPA bernaung di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kota Semarang, Jawa Tengah.
UPTD PPA Kota Semarang secara resmi beroperasi sejak tahun 2020 dan menjadi salah satu UPTD PPA yang dinilai cukup aktif memberikan pendampingan kepada korban. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, UPTD PPA Kota Semarang telah menangani lebih dari 300 kasus kekerasan, baik kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan dalam pacaran, hingga eksploitasi ekonomi dan penelantaran.
Layanan yang diberikan UPTD PPA bersifat terpadu dan gratis, meliputi layanan pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, mediasi, rujukan ke rumah aman, hingga rehabilitasi sosial. Unit ini bekerja dengan melibatkan psikolog, pendamping hukum, petugas sosial, serta bekerjasama dengan lembaga lain seperti rumah sakit, kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan agama.
Menurut Kepala UPTD PPA Kota Semarang, Erna Nur Hidayati, salah satu tantangan terbesar dalam penanganan korban adalah membangun kepercayaan. “Banyak korban yang takut atau malu untuk melapor. Tugas kami bukan hanya menunggu laporan masuk, tetapi juga melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat agar mereka tahu bahwa negara hadir untuk melindungi,” ujarnya dalam wawancara pada 17 Mei 2023.
UPTD PPA Kota Semarang juga memiliki hotline pengaduan yang aktif 24 jam. “Kami menyadari bahwa kekerasan bisa terjadi kapan saja. Maka kami menyiapkan layanan gawat darurat agar korban bisa mendapatkan pertolongan secepatnya,” tambah Erna.
Dalam praktiknya, UPTD PPA juga menjalin kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, serta organisasi masyarakat sipil untuk memperluas jangkauan layanan. Salah satunya dengan menggandeng Rifka Annisa untuk pelatihan perspektif gender bagi petugas lapangan dan polisi di wilayah Semarang.
Program unggulan lainnya adalah Satuan Tugas Sahabat Perempuan dan Anak yang dibentuk di kelurahan-kelurahan. Satuan tugas ini terdiri dari kader perempuan yang diberdayakan untuk menjadi mata dan telinga di komunitas. Mereka dilatih untuk mengenali tanda-tanda kekerasan, memberikan pertolongan pertama psikologis, dan mengarahkan korban ke layanan yang tepat.
Sejarah dan Peran UPTD PPA Kota Semarang
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Semarang adalah lembaga layanan milik pemerintah yang dibentuk untuk memberikan layanan terpadu bagi korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak. Kehadiran UPTD PPA Kota Semarang merupakan keberlanjutan dari PPT Seruni yang didirikan pada awal 2000-an atas dorongan gerakan perempuan, dan menjadi salah satu contoh penerapan SPPT PKKTP di tingkat lokal. Secara resmi, UPTD PPA Kota Semarang mulai beroperasi pada tahun 2020 dan sejak itu aktif menangani berbagai kasus kekerasan, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan dalam pacaran, hingga eksploitasi ekonomi dan penelantaran.
Layanan yang diberikan bersifat terpadu dan gratis, meliputi pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, mediasi, rujukan ke rumah aman, hingga rehabilitasi sosial. UPTD PPA bekerja sama dengan psikolog, pendamping hukum, petugas sosial, serta lembaga lain seperti rumah sakit, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agama. Selain itu, mereka memiliki hotline 24 jam, menjalin kolaborasi dengan LSM, tokoh agama, serta organisasi masyarakat sipil untuk pelatihan perspektif gender bagi petugas lapangan dan polisi.
Untuk memperluas jangkauan layanan, UPTD PPA juga membentuk Satuan Tugas Sahabat Perempuan dan Anak di kelurahan, yang terdiri dari kader perempuan terlatih untuk mengenali tanda-tanda kekerasan, memberikan pertolongan pertama psikologis, dan mengarahkan korban ke layanan yang tepat. Meskipun didukung oleh APBD, tantangan tetap ada, seperti keterbatasan tenaga profesional, stigma sosial terhadap korban, dan perlunya koordinasi lintas sektor yang lebih kuat agar pendampingan dan akses keadilan bagi korban dapat optimal.
Tantangan
Meskipun didukung anggaran dari APBD, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah keterbatasan jumlah tenaga profesional yang memiliki pelatihan khusus dalam penanganan korban. “Kadang satu psikolog harus menangani lebih dari lima kasus dalam satu hari. Beban kerja yang berat ini bisa berdampak pada kualitas pendampingan,” ungkap Sri Wulandari, salah satu psikolog yang bertugas di UPTD PPA Semarang.
Selain itu, stigma sosial terhadap korban kekerasan, terutama kekerasan seksual, masih menjadi penghalang serius. Banyak keluarga yang menolak melaporkan kasus karena dianggap aib. Hal ini menjadi beban ganda bagi korban yang tidak hanya harus pulih dari trauma, tetapi juga menghadapi tekanan sosial.
“Dalam beberapa kasus, korban justru dipaksa menikah dengan pelaku demi menjaga nama baik keluarga. Ini sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan korban. Kami selalu berupaya menegosiasikan solusi yang tidak menyakiti hak korban,” tambah Sri.
Koordinasi lintas sektor juga masih memerlukan penguatan. Kadang-kadang, ketika korban sudah sampai pada tahap pendampingan hukum, masih ada aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif korban. Hal ini menyebabkan beberapa kasus mandek di tengah jalan atau korban merasa tidak mendapat keadilan.
Agenda ke Depan
Agenda utama UPTD PPA Kota Semarang ke depan adalah meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan lanjutan berbasis pendekatan traumatik dan interseksi gender. Selain itu, UPTD juga tengah mendorong pembentukan rumah aman yang lebih memadai dan aman secara psikologis bagi korban dan anak-anak mereka.
Sebagai bentuk transparansi dan pelibatan masyarakat, UPTD PPA juga berencana membuka pusat informasi layanan korban berbasis digital yang bisa diakses secara mandiri oleh masyarakat melalui website dan aplikasi. Langkah ini diharapkan bisa memperpendek jalur akses bagi korban untuk segera mendapatkan pertolongan.
UPTD PPA Kota Semarang percaya bahwa kerja pendampingan korban bukan hanya soal prosedur hukum dan administratif, tetapi juga tentang memanusiakan yang terluka. “Kami mungkin tidak bisa menyelesaikan semua persoalan, tapi kami ingin menjadi tempat pertama yang dipercaya korban untuk kembali merasa aman,” tutup Erna.
Penulis adalah seorang mahasiswa aktif
Sumber:
- Berita peresmian Gedung UPTD PPA oleh Sekda Jateng Sumarno (19 Desember 2024), lengkap dengan penjelasan layanan gratis & hotline 24 jam com+6jatengprov.go.id+6dp3akb.jatengprov.go.id+6
- Detail fasilitas, prinsip Layanan ramah korban, dan data kasus 2023–2024 (900 kasus perempuan & 1.200 anak turun menjadi 800 dan 1.100): jawapos.com+2jatengprov.go.id+2jateng.murianews.com+2
Publikasi pada portal resmi DP3AP2KB Jateng yang menegaskan peresmian gedung dan layanan: instagram.com+5dp3akb.jatengprov.go.id+5instagram.com+5

