Oleh: Hilda Nur Alifah Setyo Utami
Kecantikan dan perempuan adalah dua hal yang tidak pernah terpisahkan, karena perempuan selalu dituntut untuk menjadi cantik. Kecantikan merupakan suatu konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh kultur dan geografis sehingga bersifat relatif. Misalnya, perempuan di Asia dianggap cantik apabila memiliki kulit putih dan bertubuh langsing, berbeda dengan perempuan di Amerika yang cenderung ingin menggelapkan warna kulitnya menggunakan krim tanning.
Tak hanya di kehidupan sehari-hari, konstruksi sosial akan kecantikan ini juga diperkuat melalui media sosial seperti Instagram. Contohnya adalah kemunculan akun-akun yang mengatasnamakan universitas tertentu dengan kata “cantik” di belakangnya. Lingkungan kampus seharusnya menjadi ruang bagi mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan potensi diri. Namun, keberadaan akun-akun tersebut justru menggeser fokus dari pencapaian akademik menjadi penilaian visual, sehingga perempuan kembali ditempatkan dalam praktik objektifikasi.
Apa Fenomena “Kampus Cantik”?
Secara garis besar, “kampus cantik” merupakan akun yang menyasar mahasiswi dari universitas tertentu. Akun-akun ini sudah muncul lebih dari satu dekade lalu dengan pola unggahan konsisten menampilkan perempuan yang dianggap cantik. Kecantikan sendiri merupakan suatu hal yang bersifat subjektif. Sama halnya dengan mahasiswi yang diunggah di “kampus cantik”, mereka dapat “lolos seleksi” apabila memenuhi standar cantik menurut si pengelola akun.
Selain menampilkan wajah dan tubuh mahasiswi, akun “kampus cantik” juga mencantumkan informasi pribadi seperti nama hingga fakultas asal dalam kolom caption. Ironisnya, sebagian besar perempuan yang muncul dalam unggahan bahkan tidak mengetahui bahwa foto mereka telah disebarkan. Untuk mendapatkan materi unggahan, admin biasanya membuka sesi request, di mana siapapun dapat mengirimkan foto temannya yang dianggap “cantik” untuk di-posting. Pola ini menunjukkan bahwa foto-foto tersebut diunggah tanpa izin pemiliknya, sehingga menimbulkan pelanggaran privasi sekaligus membuka peluang terjadinya penyalahgunaan identitas.
Meskipun selalu menuai kritik, “kampus cantik” tetap bertahan. Beberapa akun berhasil meraih ratusan ribu pengikut dan menerima endorsement, menjadikan komoditas baru untuk keuntungan pribadi. Keberlangsungan akun-akun ini selama lebih dari satu dekade memperlihatkan kegagalan pihak kampus dalam memberikan perlindungan bagi mahasiswi. Ruang kampus yang seharusnya menjadi tempat aman dan mendukung pengembangan diri justru ikut andil dalam mempertahankan praktik pelecehan seksual secara terselubung.
Objektifikasi Perempuan dan Kekerasan Berbasis Gender Online
Tidak jarang mahasiswi yang fotonya dipasang di akun “kampus cantik” menerima komentar bernada seksual seperti “berapa?”, “empuk banget”, atau “masih pink” yang jelas merujuk pada bagian tubuh tertentu. Komentar-komentar semacam ini memperlihatkan bagaimana perempuan diposisikan layaknya barang yang memiliki nilai jual. Pandangan tersebut selaras dengan teori Fredrickson & Roberts (dalam Pasaribu, 2023) yang menegaskan bahwa objektifikasi menempatkan perempuan sebagai makhluk pasif yang keberadaannya semata-mata untuk dilihat dan dinilai. Tubuh perempuan seolah bukan milik mereka sepenuhnya, namun juga harus “dibagikan” kepada orang lain.
Media sosial, khususnya Instagram, turut memperparah situasi ini karena identitas pengguna dapat dengan mudah disamarkan. Hal ini membuat seseorang merasa bebas memberikan komentar tidak pantas kepada orang lain, termasuk kepada mahasiswi yang bahkan tidak mereka kenal. Anonimitas ini mendorong hadirnya berbagai bentuk pelecehan verbal tanpa konsekuensi langsung bagi pelaku.
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) mencakup tindakan kekerasan dan pelecehan yang menyerang individu berdasarkan gendernya. Dalam konteks akun “kampus cantik”, perempuan menjadi pihak yang paling rentan mengalami pelecehan seksual virtual melalui komentar vulgar dan objektifikasi publik.
Selain itu, pelanggaran privasi juga merupakan bagian dari KBGO. Adanya fitur request pada akun tersebut menunjukkan bahwa banyak foto mahasiswi diunggah tanpa persetujuan pemiliknya. Pengelola akun bahkan sering mencantumkan nama serta fakultas, sehingga mempermudah orang asing melacak identitas mereka. Kondisi ini dapat menimbulkan rasa takut, tidak aman, dan tekanan psikologis bagi korban, terlebih karena pengelola akun tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan atau ancaman terhadap mahasiswi yang fotonya dipublikasikan.
Mengapa Tidak Semua Korban Melapor atau Marah?
Meskipun pernah mendapat banyak kritik, fenomena “kampus cantik” tetap bertahan sampai sekarang. Hal ini memunculkan pertanyaan: mengapa sebagian perempuan yang fotonya diunggah tidak menunjukkan kemarahan, padahal mereka jelas ditempatkan sebagai objek pandangan publik? Jika memperhatikan kolom komentar di setiap unggahan, terlihat bahwa dukungan justru sering datang dari orang-orang terdekat korban, termasuk teman sesama perempuan. Ungkapan seperti “temen aku tuh min”, “cantik bangettt”, atau “beruntung banget debut di sini” menunjukkan bagaimana objektifikasi tubuh perempuan telah dinormalisasi dalam dunia digital. Dukungan semacam ini membuat korban merasa bahwa unggahan tersebut bukanlah masalah, bahkan dianggap sebagai bentuk pengakuan sosial. Normalisasi itulah yang pada akhirnya meredam rasa tidak nyaman dan membuat praktik objektifikasi tetap berjalan.
Minimnya kesadaran korban mengenai risiko yang pelecehan seksual maupun pelanggaran privasi juga membuat praktik “kampus cantik” terus berlangsung. Bahkan ketika seorang perempuan dengan sukarela mengizinkan fotonya diunggah, yang ia dapatkan hanyalah kepuasan sesaat akan pengakuan sosial mengenai kecantikannya. Namun di balik rasa bangga tersebut, ancaman berupa komentar bernada seksual, penyalahgunaan foto, serta potensi pelecehan digital tetap membayang dan dapat muncul kapan saja. Dengan kata lain, validasi yang diterima korban tidak sebanding dengan risiko jangka panjang yang akan terus mengikuti.
Referensi:
Hilmi, A. M. (2024). Tatapan Pria dan Objektifikasi Tubuh Perempuan: Potensi Kekerasan Berbasis Gender Online Pada Akun Instagram @ugmcantik. Jurnal Wanita Dan Keluarga, 5(2), 155 – 174. https://doi.org/10.22146/jwk.15811
Musyaffa, R. A. (2022). KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE DALAM INTERAKSI DI MEDIA SOSIAL. KOMUNIKOLOGI: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi. https://doi.org/10.47007/jkomu.v19i02.507
Pasaribu, A. L. (2023). Objektifikasi dan Konstruksi Cantik pada Tubuh Perempuan dalam Akun Instagram @ugmcantik dan @unpad.geulis. JURKOM: Jurnal Riset Komunikasi. https://doi.org/10.38194/jurkom.v6i2.796
Saputri, M. I. M. & Pinem, M. L. (2022). Glorifikasi Kecantikan di Media Sosial: Studi Kasus Isu Eksploitasi Mahasiswi pada Akun Instagram @ugmcantik. Journal of Social Development Studies. https://doi.org/10.22146/jsds.4446

