Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Perspektif»Pengakuan Identitas Gender Belajar Dari Norwegia

Pengakuan Identitas Gender Belajar Dari Norwegia

Perspektif Redaksi Jalastoria27 Maret 2026

Oleh: Dwi Lestari

Tulisan ini terinspirasi dari tulisan Monro & Ros (2018) yang berjudul Trans and Gender Variant Citizenship and the State in Norway*. Saya melalui karya Monro & Ros berefleksi bagaimana dengan situasi di Indonesia?. Saya mengingat Indonesia saat membaca jurnal tersebut untuk menyelesaikan tesis saya yang fokus pada isu transgender dan kewarganegaraan. Saya melihat Indonesia merupakan negara yang memiliki keunikan terkait kewarganegaraan dan gender binary.

Gender binary berdasarkan berdasarkan tulisan Butler (1990) menjelaskan bahwa “the gender binary refers to the classification of gender into two distinct, opposite, and disconnected forms of masculine and feminine, which are associated with male and female bodies respectively.” Kurang lebih dalam pendapatnya Butler menjelaskan bahwa gender binary itu sebuah sistem sosial dan budaya yang mengelompokan manusia hanya ke dalam dua kategori gender, yaitu laki-laki dan perempuan. Indonesia mengamini kedua gender ini. Sehingga ketika ada varian gender lain, akan dianggap aneh. Misalnya dalam penyebutan Waria (wanita pria), biasanya sebutan ini dilekatkan pada laki-laki yang berpenampilan seperti wanita atau perempuan. Waria telah lama ada di indonesia, namun karena Indonesia mengikuti gender binary, gender lain di luar konsep itu dianggap tidak ada.

Situasi itu yang membuat waria sulit mendapatkan indentitas kewarganegaraannya. Saya merasa ada kemiripan apa yang ditulis Monro & Ros dengan indonesia, bahkan kita bisa belajar dari tulisan monro tersebut. Monro & Ros menulis jurnal tersebut dengan hasil risetnya di Norwegia. Norwegia adalah negara yang cukup jauh dari indonesia. Indonesia ada di wilayah Asia, sedangkan Norwegia ada di wilayah Eropa Utara sehingga ada beberapa konteks yang mungkin tidak bisa sepenuhnya diadopsi, namun cukup menjadi pengetahuan saja.

Seperti biasa, ketika berbicara isu gender, hak asasi manusia, dan kewarganegaraan, rasanya Indonesia masih jauh tertinggal. Dalam tulisan Monro digambarkan bagaimana, pada tahun 2015, Norwegia telah berada pada perdebatan besar terkait kebijakan negara atas identitas gender. Saat itu, trans* diwajibkan “menentukan dirinya siapa”, dan keabsahan identitas tersebut ditentukan oleh lembaga bernama Gender Identity Clinic (GIC). Negara mengatur ketat siapapun yang hendak melakukan perubahan gender. Proses medis dan psikis dijadikan ukuran sah atau tidaknya seseorang diakui secara hukum.

Implikasinya, tubuh tidak lagi dipandang sebagai ruang otonomi individu, melainkan sebagai obyek birokrasi. Untuk mendapatkan identitas hukum, seseorang diwajibkan menjalani sterilisasi atau operasi genital agar tubuhnya selaras dengan ideologi negara, yakni laki-laki atau perempuan. Keselarasan medis ini dijadikan dasar legalitas identitas. Kebijakan ini justru memunculkan banyak masalah. Tidak sedikit individu mengalami infeksi atau komplikasi pasca operasi. Situasi menjadi kompleks karena terjadi semacam monopoli dalam proses penentuan identitas. GIC sebagai lembaga yang memegang otoritas penuh penentuan identitas seseorang, semakin tersorot dan dirasa cukup tidak inklusif. Identitas pribadi seolah ada pasarnya dan itu diatur negara, seakan-akan identitas bukan lagi tentang kedirian, melainkan sesuatu yang bisa dikendalikan lembaga dan birokrasi.

Perdebatan pun berkembang. Antara tahun 2015 hingga 2019, Norwegia mulai merevisi aturan terkait identitas warga negaranya tersebut. Kesadaran tumbuh, kewajiban menjalani operasi dan diagnosa medis sebelum memperoleh pengakuan identitas gender sangat berisiko, tidak inklusif, dan diskriminatif. Banyak orang trans* tidak mampu mencapai indikator tersebut. Bahkan ada juga yang menolak melakukan koreksi medis, meski pengalaman gender selama ini tetap nyata disana.

Pada titik ini, masyarakat sipil, profesi medis, psikolog, politisi, ahli hukum, hingga akademisi terlibat dalam diskusi panjang tersebut. Kelompok tersebut menyepakati perlunya kebijakan baru yang lebih manusiawi dan inklusif. Hasilnya, lahirlah aturan yang tidak lagi mewajibkan keterlibatan GIC dalam setiap klaim identitas gender. Cukup dengan pengakuan sosial, seseorang dapat diakui sebagai identitas gender yang dipilihnya. Klaim personal, pengakuan dari lingkungan sosial, penulis merasa tulisan dari Monro & Ros penuh makna ketika ada opsi lain dalam menentukan identitas seseorang, yakni dengan pengakuan saja cukup, tanpa perlu diagnosa medis dan operasi.

Proses klaim varian gender di norwegia tersebut, tidak serta-merta selesai. Hingga kini, perdebatan tetap ada. Namun perkembangan tersebut menunjukkan adanya langkah progresif menuju penghormatan atas otonomi tubuh dan identitas.

Indonesia dalam Bayang Tragedi Norwegia

Jika dibandingkan dengan Indonesia, situasi ini terasa jauh berbeda. Indonesia saat ini masih berada pada tahap seperti Norwegia tahun 2015, operasi medis dan diagnosis psikiatris menjadi syarat utama untuk mendapatkan pengakuan identitas gender. Identitas gender dianggap sejalan dengan jenis kelamin lahir (sex assigned at birth). Bagi saya, kondisi seperti itu perlu dikoreksi ulang, bahwa gender itu konstruksi dan bukan bawaan lahir, dan gender itu bukan ekspresi seksual. Artinya untuk menjadi gender apapun, harusnya bisa dilakukan secara natural tanpa perlu validasi negara. Negara juga harusnya mulai menerapkan pemahaman, bahwa jenis kelamin dengan gender itu dua hal yang berbeda. Artinya gender harusnya tidak memiliki korelasi pada proses kepemilikan identitas kewarganegaraan. Karena harusnya yang punya pengaruh hanya di jenis kelamin.

Sehingga, setiap manusia bisa melakukan klaim gendernya dengan mudah, dan cukup melakukan klaim ke diri sendiri, juga memvalidkan atas apa yang diyakini tanpa perlu validasi negara maupun pemerintah. Akan menjadi beda konteks, jika ingin menjadi individu dengan peralihan kelamin vagina menjadi penis, atau sebaliknya. Konteksnya di Indonesia, siapapun yang terlihat unik atas ekspresi gender, atau tidak sesuai dengan jenis kelamin lahir, maka orang tersebut wajib dicekal dalam proses administrasi kewarganegaraan. Sekali pun tidak ada keinginan perubahan atau peralihan kelamin dari penis ke vagina atau sebaliknya. Pemerintah di Indonesia telah membuat kesimpulan tanpa berdialog apa yang dibutuhkan warganya. Kesimpulan—kesimpulan yang terjadi wujud diskriminasi itu ada.

Saya dalam tulisan ini sepakat, bahwabuntuk melakukan klaim identitas gender tidak perlu melalui jalur medis atau psikologis. Cukup dengan klaim mandiri yang diakui secara sosial. Pengakuan sosial memberi makna yang lebih inklusif karena didasarkan pada relasi antar individu dan penghargaan atas keberadaan seseorang, bukan semata hasil diagnosa. Walau, tentu, pilihan untuk melakukan operasi atau intervensi medis tetap sah, jika itu adalah kebutuhan dan keputusan personal. Namun hal itu tidak boleh menjadi kewajiban untuk mendapatkan pengakuan hukum. Otonomi tubuh harus dijunjung tinggi, tanpa tekanan birokrasi negara.

Tulisan Monro & Ros tentang situasi Norwegia terkait kewarganegaraan dan variasi gender memperlihatkan bahwa perubahan kebijakan bisa terjadi dengan cepat, ketika semua pihak duduk bersama. Para ahli hukum, tenaga medis, psikiater, politisi, serta komunitas yang terdampak. Dialog terbuka sangat memungkinkan lahirnya solusi yang lebih adil dan inklusif. Andai Indonesia berani membuka ruang dialog serupa, mungkin kita juga bisa bergerak ke arah negara yang lebih plural dan menghargai keragaman identitas gender. Tubuh dan identitas bukan milik negara. Ia milik setiap individu, yang berhak menentukan dirinya sendiri.

Penulis adalah penggiat penelitian di Merakit Nusantara Berdaya.

Referensi:

Monro, S., & Ros, J. Van Der. (2018). Trans* And Gender Variant Citizenship And The State In Norway. Critical Social Policy, 38(1), 57–78. https://doi.org/10.1177/0261018317733084/FORMAT/EPUB

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026

Teror terhadap Perempuan Pembela HAM dan Erosi Kebebasan Berpendapat

28 April 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.