Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»Pimpinan Dewan Yang Terhormat, Berikut Usulan Kami untuk RUU TPKS

Pimpinan Dewan Yang Terhormat, Berikut Usulan Kami untuk RUU TPKS

Ragam jalastoria19 Februari 2022
Fraksi-fraksi memberikan pendapat terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislatif DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR RI. (Foto: Instagram.com/dpr_ri)

Jaringan Pembela Perempuan Korban Kekerasan Seksual, jaringan yang beranggotakan aktivis, akademisi, praktisi media, advokat, peneliti, lembaga layanan yang terdiri dari 1.500 individu dan 140 lembaga yang fokus melakukan pendampingan, mengawal isu perempuan dan anak, mengapresiasi semangat pemerintah yang ingin segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Namun, jaringan perempuan menekankan pentinganya pemerintah dan DPR memperhatikan substansi RUU supaya mengakomodasi kebutuhan korban kekerasan seksual, pendamping, dan masyarakat luas. Jadi, bukan sekadar cepat.

“Ingat tujuan dibentuknya UU TPKS, bahwa UU ini nantinya harus dapat diimplementasikan di lapangan dengan substansi yang berpihak kepada korban,” ujar advokat Lembaga Bantuan Hukum Lusia Palulungan kepada para jurnalis dalam konferensi pers, Kamis (17/2).

Selain Lusi, Koordinator Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum APIK Ratna Batara Munti juga mengingatkan DPR utuk menyerahkan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah kepada Alat Kelengkapan Dewan Badan Legislasi DPR RI. Alasannya, Baleg telah melakukan proses penyusunan RUU TPKS sejak awal pembahasan. Maka, keberlanjutan, kosistensi pembahasan dan pemahaman Baleg akan membuat pembahasan dan pembentukan perundangan ini lebih maksimal.

Baca Juga:Menyoal ‘Dihilangkannya’ Partisipasi Publik dalam Pembentukan RUU TPKS

“Jangan sampai pembahasan nantinya berlarut-larut karena tidak memahami pembahasan RUU ini sejak awal,” ujar Ratna.

Usulan lainnya adalah meminta Pemerintah dan DPR membahas RUU TPKS secara terbuka dan akomodatif terhadap masukan-masukan masyarakat sipil supaya lebih substantif. Transparansi pembahasan RUU TPKS penting sesuai Pasal 96 UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mensyaratkan partisipasi dalam setiap tahap pembentukan perundang-undangan. Maka penting DPR dan Pemerintah melibatkan masyarakat  sipil selama proses pembahasan melalui mekanisme RDPU dan juga terbuka secara online agar masyarakat sipil bisa ikut mengawal selama proses pembahasan.

Baca Juga: Pentingnya Partisipasi Publik untuk RUU TPKS

Dan terakhir, terkait motode pembahasan karena RUU TPKS menyangkut hukum acara maka Jaringan Perempuan mengusulkan supaya pembahasan dilakukan per kluster dan diikuti simulasi. Jaringan perempuan mengusulkan Sembilan kluster pembahasan yaitu: Lima bentuk Kekerasan Seksual, Layanan terpadu, Restitusi, Peran masyarakat dan keluarga, Korporasi, Pencegahan, Asas, dan hukum acara. Dan karena RUU TPKS menyangkut hukum acara dan memastikan RUU ini implementatif, pembahasan sebaiknya dilakukan model per kluater bukan model pasal.

Kustiah

BALEG DPR DPR RUUPKS RUUTPKS
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Duka di Rel Kereta Api: Evaluasi Layanan dalam Perspektif Gender

3 Mei 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.