Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Perspektif»Siapkan Perisai Sejak Dini! Edukasi Seksual menjadi Perlindungan Diri dari Kekerasan

Siapkan Perisai Sejak Dini! Edukasi Seksual menjadi Perlindungan Diri dari Kekerasan

Perspektif Redaksi Jalastoria1 Agustus 2025

Oleh : Felicia Amberly

Setiap tahun, ribuan anak di Indonesia menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang kerap kali terjadi di ruang-ruang yang seharusnya aman seperti di rumah, sekolah, bahkan lingkungan tempat anak-anak dibesarkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 48.789 pengaduan kekerasan terhadap anak terjadi sepanjang 2021 hingga 2023.

Dari jumlah itu, sebagian besar adalah kekerasan seksual. Pada 2023 saja, laporan kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat, dengan total 615 kasus eksploitasi seksual yang dilaporkan secara resmi.  Sedangkan pada tahun 2024 hingga bulan Oktober, sudah terdapat 211 pengaduan serupa. Angka-angka ini hanya sebagian dari kenyataan yang lebih kelam, karena sebagian besar kasus tidak pernah dilaporkan, baik karena korban takut, merasa bersalah, tidak tahu ke mana harus mencari bantuan, atau bahkan belum memahami bahwa dirinya sedang menjadi korban kekerasan.

Sebagai seorang perempuan yang tumbuh dalam lingkungan yang cenderung konservatif, sulit untuk mendapatkan pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi secara formal saat kecil. Bahkan, topik tentang tubuh, batasan, atau relasi sehat nyaris tidak pernah dibahas baik di rumah maupun di sekolah. Faktanya, kita belajar banyak hal tentang persetujuan, otonomi tubuh, kekerasan seksual, serta relasi yang sehat dan setara bukan melalui proses pendidikan yang terstruktur, melainkan melalui pembelanjaran mandiri dan dorongan untuk mencari tahu setelah menyadari betapa banyak hal yang selama ini saya dan lingkungan saya lewatkan.

Tidak hanya saya, teman-teman sebaya saya pun tumbuh dalam ketidaktahuan kolektif. Kami dididik untuk menjaga diri secara sopan, tapi tidak diajarkan bagaimana mengenali tanda-tanda pelecehan, bagaimana menyampaikan ketidaknyamanan, atau bagaimana membangun relasi yang aman. Saya menyadari, ketidakhadiran edukasi seksual sejak dini bukan hanya membuat anak-anak menjadi lebih rentan terhadap kekerasan, tetapi juga membuat mereka lebih mungkin menyalahkan diri sendiri ketika menjadi korban.

Edukasi seksual sering kali disalahpahami sebagai pembuka pengetahuan untuk melakukan hubungan seksual lebih awal. Padahal, makna dari pendidikan ini jauh lebih luas dan mendalam. Edukasi seksual bukan sekadar informasi tentang anatomi tubuh atau proses reproduksi. Ia adalah upaya pembentukan kesadaran sejak dini bahwa setiap individu memiliki hak atas tubuhnya sendiri. Pengatahuan ini mengajarkan bahwa setiap orang berhak untuk mengatakan “tidak” ketika merasa tidak nyaman. Relasi yang sehat dibangun atas dasar persetujuan dan kesetaraan, bukan paksaan dan ketimpangan kuasa. Anak-anak yang mendapatkan edukasi seksual yang komprehensif akan lebih mampu mengenali sentuhan yang tidak pantas, lebih berani berbicara ketika merasa terancam, dan lebih terlindungi dari kekerasan seksual.

Organisasi seperti UNESCO dan WHO telah sejak lama menyuarakan pentingnya pendidikan seksual yang komprehensif (Comprehensive Sexuality Education / CSE). UNESCO dalam International Technical Guidance on Sexuality Education menjelaskan bahwa remaja yang menerima pendidikan seksual komprehensif cenderung lebih terlindungi dari infeksi menular seksual (IMS), kehamilan tidak direncanakan, dan kekerasan seksual. Mereka juga lebih mampu membangun relasi yang sehat, memahami hak-hak mereka, serta memperkuat empati dan toleransi terhadap sesama. Penelitian-penelitian ini menegaskan bahwa pengetahuan adalah kekuatan dan dalam konteks perlindungan anak, pengetahuan bisa menjadi perisai pertama yang menyelamatkan mereka.

Di Indonesia sendiri, semangat pencegahan kekerasan seksual telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pada Pasal 66, disebutkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, sosialisasi, dan kampanye publik sebagai bagian dari strategi pencegahan. Dalam penjelasan pasal dan Naskah Akademik UU tersebut yang disusun oleh Komnas Perempuan, bidang pendidikan dijelaskan sebagai salah satu ruang prioritas dalam penyelenggaraan edukasi ini. Hal ini memiliki arti bahwa sekolah sebagai institusi formal, dan keluarga sebagai lingkungan pertama anak, seharusnya menjadi garda depan pelaksanaan edukasi seksual.

Sayangnya, meskipun sudah memiliki dasar hukum yang jelas, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi banyak hambatan dikarenakan stigma yang masih begitu kuat. Banyak orang tua dan pendidik merasa tidak nyaman membicarakan isu ini dengan anak-anak. Edukasi seksual masih dianggap tabu, atau lebih buruk lagi, dicurigai sebagai pemicu rasa ingin tahu yang keliru. Padahal, justru dengan menunda atau menutup pembahasan inilah anak-anak menjadi lebih rentan.

Selain itu, belum semua wilayah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang memadai. Banyak guru tidak mendapatkan pelatihan yang cukup untuk memahami atau menerapkan materi UU TPKS dalam konteks pendidikan. Dalam survei yang dilakukan oleh KPAI, banyak sekolah bahkan belum memahami bagaimana menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan mereka.

Dalam situasi seperti ini, menunda pemberian edukasi seksual bukanlah pilihan yang bijak. Edukasi ini harus dilihat sebagai bagian dari literasi dasar yang melekat pada hak anak. Ini bukan sekadar pelajaran tambahan, melainkan fondasi penting untuk membangun generasi yang sadar akan haknya, mampu melindungi dirinya, dan menghargai orang lain. Menunda pembicaraan tentang tubuh dan relasi sehat hanya akan membuat ruang kekosongan yang siap diisi oleh informasi keliru, pornografi, atau pengalaman buruk yang tidak bisa mereka pahami.

Dengan membuka ruang dialog yang sehat, memberikan informasi yang benar, dan menciptakan ekosistem yang mendukung di sekolah, rumah, dan media, kita sedang berinvestasi pada masa depan generasi yang lebih kuat, lebih sadar, dan lebih berani berkata “tidak” terhadap kekerasan.

Untuk saya dan jutaan anak lain yang tumbuh tanpa pengetahuan ini, perjuangan hari ini adalah agar generasi berikutnya tidak lagi belajar tentang tubuh dan batasan diri dari luka, melainkan dari pengetahuan, keberanian, dan kasih sayang yang ditanamkan sejak dini.

 

 

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026

Teror terhadap Perempuan Pembela HAM dan Erosi Kebebasan Berpendapat

28 April 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.