Oleh: Anastasya Hilary Christie Theofilus
“Saat itu aku cuma pengen sekolah kayak biasa. Tapi ternyata, orang-orang lebih suka bisik-bisik ketimbang dengerin penjelasanku.” – Ola (nama disamarkan)
Dari Tatapan ke Sentuhan
Ola (14 tahun), seorang siswi kelas 8 di sebuah SMP negeri di Bandung, datang ke sekolah suatu pagi dengan seragam rapi dan kepala tertunduk. Semenjak kasus kekerasan seksual yang menimpanya tersebar di kalangan guru dan teman-temannya, sekolah yang dulu terasa aman berubah menjadi lorong sunyi penuh tatapan aneh dan kata-kata tak kasat mata.
Bentuk kekerasan yang dialami Ola berlapis. Ia sering menerima komentar bernuansa seksual yang merendahkan, seperti gurauan tentang tubuhnya di depan teman-teman sekelas, yang membuatnya malu dan terpojok. Di luar kelas, pelaku kerap mencari kesempatan untuk mendekati Ola secara fisik: menepuk bahunya, menyentuh tangannya terlalu lama, bahkan meraba bagian tubuh yang seharusnya dilindungi. Semua dilakukan dengan kedok “keakraban” seorang guru terhadap murid, padahal sesungguhnya melewati batas.
Setiap kali masuk kelas, Ola merasa was-was, jantungnya berdebar, dan lebih memilih duduk diam dengan kepala tertunduk agar tidak diperhatikan. Malam-malamnya diwarnai mimpi buruk, dan setiap kali mengenakan seragam sekolah, ia kembali diingatkan pada pengalaman pahit itu. Kekerasan ini tidak berhenti pada satu atau dua kejadian, melainkan berlangsung berulang.
Yang seharusnya menjadi tempat belajar dan tumbuh, kini berubah menjadi ruang penuh penghakiman. Alih-alih mendapatkan perlindungan dan pemulihan, Ola justru harus menelan stigma dan komentar menyakitkan dari orang-orang yang seharusnya membantunya bangkit. Beberapa guru mulai bersikap dingin, bahkan pernah secara tersirat menyalahkan Ola dalam forum kelas. Teman-teman sebayanya menjauh, sebagian lain menjadikan kisah pahit Ola sebagai bahan bisik-bisik di lorong sekolah dan grup chat.
Kekerasan seksual yang menimpa Ola dilakukan oleh seorang guru di sekolahnya, yang memiliki relasi kuasa terhadap dirinya. Setelah didampingi oleh salah satu Lembaga Bantuan Hukum di Bandung, kasus ini akhirnya dilaporkan ke kepolisian dan masuk tahap penyelidikan. Namun proses hukum yang berjalan lambat, ditambah kurangnya dukungan dari lingkungan sosial, membuat Ola terjebak dalam lapis-lapis trauma yang makin dalam.
Kerangka Hukum dan Kewajiban Sekolah
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Bandung dan sekitarnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2023, tercatat lebih dari 300 kasus kekerasan seksual terhadap anak dilaporkan, sebagian besar pelakunya berasal dari lingkungan terdekat korban. Ironisnya, banyak korban justru memilih bungkam karena takut tidak dipercaya, distigma, atau bahkan dikucilkan dari lingkungan sosialnya persis seperti yang dialami Ola.
Kasus Ola menyingkap kelemahan sistem perlindungan di sekolah. Selama ini, sekolah masih merujuk pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015, padahal aturan terbaru adalah Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Aturan ini mewajibkan sekolah membentuk Satuan Tugas PPKSP, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, memberi pendampingan psikologis, serta melarang segala bentuk reviktimisasi.
LBH Bandung yang mendampingi Ola menegaskan, sekolah seharusnya melaksanakan pelatihan gender, membentuk tim perlindungan, dan menghadirkan konselor khusus. Tanpa langkah itu, sekolah justru berpotensi menjadi ruang berbahaya bagi korban.
Satu hal yang menambah luka adalah belum adanya sistem perlindungan menyeluruh di tingkat sekolah. Alih-alih memiliki prosedur tetap untuk mendampingi korban, sekolah tempat Ola belajar justru membiarkannya menanggung beban sendiri. Tidak ada konselor trauma yang turun tangan secara khusus. Tidak ada program pemulihan atau penguatan. Yang ada hanyalah keheningan panjang yang seolah berkata: “ini bukan urusan kami!”
Penghapusan kekerasan berbasis gender seharusnya tidak hanya menjadi slogan atau jargon peringatan Hari Perempuan Internasional. Ia harus hidup dalam sistem, dalam ruang-ruang pendidikan, hukum, dan masyarakat. Ketika korban seperti Ola tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tapi juga kekerasan sosial dan struktural, maka sudah saatnya kita bertanya: di mana letak keberpihakan kita selama ini?
Dampak Kekerasan Seksual
Bukan hanya teman sebaya yang menggunjing, tapi juga sebagian guru yang menyikapinya dengan penuh prasangka. “Kalau nggak genit, mana mungkin digituin!” ucap seorang guru dalam diskusi internal, seperti dilaporkan oleh pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung. Ucapan yang seharusnya tak pernah keluar dari mulut seorang pendidik, justru menjadi bukti nyata betapa kuatnya budaya menyalahkan korban (victim blaming) masih bercokol, bahkan di institusi pendidikan yang mestinya menjadi ruang aman bagi setiap anak.
Stigma itu membuat Ola merasa semakin terkucil. Ia mulai jarang berbicara, lebih sering izin sakit, dan nilainya perlahan menurun. Padahal, dalam kasus seperti ini, seharusnya pelaku yang mendapat konsekuensi, bukan korban yang dipaksa menyingkir. Namun realitasnya, korban justru menjadi pihak yang harus beradaptasi dengan luka dan lingkungan yang berubah dingin.
Upaya Pencegahan dan Penanganan
Menurut Komnas Perempuan dalam CATAHU 2024, jumlah kekerasan terhadap perempuan yang tercatat sepanjang tahun mencapai 445.502 kasus, dengan 17.305 di antaranya berupa kekerasan seksual (Komnas Perempuan, Tirto). Sementara itu, KemenPPPA melalui SIMFONI-PPA mencatat hingga Juni 2025 terdapat 13.845 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan kekerasan seksual sebagai kategori tertinggi (Suara Surabaya).
Data ini menegaskan perlunya langkah konkret, seperti literasi gender, pembentukan Satuan Tugas PPKSP di setiap sekolah, layanan konseling trauma, serta penegakan hukum yang adil tanpa menyalahkan korban.
Menurut catatan Komnas Perempuan, kasus serupa bukanlah hal langka. Banyak anak perempuan yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan sekolah justru mengalami reviktimisasi, yakni mengalami kekerasan kedua berupa pengabaian, penghakiman sosial, hingga pengucilan dari komunitasnya. Keadaan ini diperparah dengan minimnya SOP penanganan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, serta rendahnya literasi gender di kalangan guru dan tenaga kependidikan.
Menurut laporan Komnas Perempuan tahun 2023, kasus serupa bukan satu atau dua. Sepanjang tahun tersebut, setidaknya 32 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dilaporkan secara resmi, dan banyak di antaranya diselesaikan secara diam-diam, bahkan dengan memaksa korban untuk pindah sekolah atau menarik laporan.
Pihak LBH yang mendampingi Ola sempat mengusulkan pelatihan gender dan pembentukan tim perlindungan anak di sekolah tersebut, namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini. Ola sendiri kini sedang menjalani terapi psikologis dengan dukungan dari komunitas pendamping korban kekerasan. Meski masih jauh dari kata pulih, keberaniannya untuk tetap datang ke sekolah adalah bentuk perlawanan dalam sunyi bahwa menjadi korban bukanlah aib, dan bahwa suara perempuan muda harus terus disuarakan, bukan dibungkam.
Lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang aman dan suportif, justru sering kali membungkam korban dan melindungi pelaku, dengan dalih menjaga “nama baik lembaga”.
Pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung menyebut bahwa minimnya perspektif gender dan perlindungan anak di lingkungan sekolah membuat banyak korban enggan bicara. Mereka takut disalahkan, dibully, atau bahkan dikeluarkan.
Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya mekanisme pelaporan yang aman, serta belum maksimalnya penerapan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Dalam praktiknya, banyak sekolah bahkan tidak tahu bahwa peraturan ini ada.
Penutup
Hari ini, Ola memilih untuk tidak kembali ke sekolah. Ia belajar di rumah, ditemani ibu dan konselor dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat lokal. Mimpinya untuk menjadi guru belum hilang, tapi jalannya tidak lagi sama. Ia tahu bahwa diam bukan pilihan, dan bahwa kisahnya bisa menjadi pengingat bagi banyak orang: bahwa kekerasan berbasis gender bukan hanya tentang tindakan, tapi juga tentang sistem yang membungkam.
Ketika sekolah gagal menjadi ruang aman, maka kita semua harus bertanya: adakah yang lebih menyakitkan daripada menjadi korban, lalu dianggap biang masalah?
Penulis adalah seorang mahasiswa aktif.
