Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Telaah»Hukum»Begini Partisipasi Masyarakat dalam UU TPKS

Begini Partisipasi Masyarakat dalam UU TPKS

Hukum jalastoria25 Juni 2022
hukum
Ilustrasi (sumber: Free-vector/Freepik.com)

UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur partisipasi masyarakat. Hal ini tercantum dalam Pasal 85-86 UU TPKS.  Lalu, apa saja yang bisa dilakukan masyarakat, komunitas, organisasi massa (Ormas), dan lembaga kemasyarakatan lain terkait pasal tersebut? Berikut ulasannya:

  1. Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan

Dalam hal ini masyarakat bisa turut serta membudayakan literasi TPKS dan mensosialisasikan peraturan perundangundangan TPKS. Selain itu, masyarakat juga bisa mengambil peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dari TPKS.

  1. Partisipasi Masyarakat dalam Pemulihan

Ini bisa berupa pemberian dukungan kepada korban dan keluarga korban, memberikan pertolongan darurat kepada korban, dan membantu pengajuan perlindungan dan pemulihan kepada penyedia layanan. Intinya, masyarakat bisa berperan aktif dalam pemulihan korban, salah satunya dalam proses rehabilitasi sosial.

Baca Juga: Kilasan Perjalanan RUU TPKS Menjadi UU

  1. Tetapkan kebijakan Zero Tolerance untuk Kekerasan Seksual

Prinsip zero tolerance (tidak mentolerir-red) kekerasan seksual berlaku untuk seluruh anggota, kader, termasuk petinggi organisasi massa. Kebijakan ini bisa diturunkan ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) tindak pidana kekerasan seksual di masing-masing komunitas, organisasi massa, dan lembaga kemasyarakatan. Selain itu, kebijakan tersebut juga bisa diakomodir ke dalam pedoman tingkah laku komunitas, organisasi massa, dan lembaga kemasyarakatan.

  1. Partisipasi Keluarga

Keluarga bisa ikut serta terlibat dengan cara menguatkan pendidikan dalam keluarga. Pendidikan yang mengajarkan anggota keluarga bahwa laki-laki dan perempuan setara. Hal ini bisa diawali dengan melibatkan ayah/suami dalam pengasuhan. Selain itu keluarga juga perlu membangun rasa percaya antar anggota keluarga agar terjalin komunikasi yang terbuka.

Keluarga menjadi yang pertama memberikan pendidikan seksual kepada anak agar anak tidak mencari informasi sendiri. Keluarga juga bisa berperan untuk saling menjaga dan mencegah anggota keluarga dari pengaruh pornografi dan akses digital yang mengandung unsur pornografi. Di sini orang tua bisa mengamati perubahan perilaku anak.

Baca Juga: UU TPKS: Tonggak Baru Peradaban Indonesia

***

Itulah empat peran masyarakat yang diamanatkan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pilihannya adalah menjadi masyarakat peduli TPKS atau sebaliknya, menjadi masyarakat yang abai jika mengetahui adanya TPKS. [Nur Azizah]

 

 

 

 

 

Kekerasaan Seksual UU TPKS
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Putusan Progresif dalam Pemenuhan Hak Perempuan Sebagai Istri dalam Perkara Perceraian

11 November 2025

KemenPPPA dan JalaStoria Gelar Workshop Peningkatan Kualitas Pemberitaan Responsif Kekerasan Seksual

19 September 2024

Siaran Pers: Memutus Kekerasan Seksual Anak dengan UU TPKS

25 Januari 2024

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.