Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Telaah»Hukum»Dua Aspek Hukum dalam UU TPKS

Dua Aspek Hukum dalam UU TPKS

Hukum jalastoria5 September 2022
uu tpks
Ilustrasi (Sumber: Free-vector/Freepik.com)

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memuat sejumlah kebaruan. Hal ini diharapkan dapat mengatasi tantangan yang selama ini dialami korban kekerasan seksual.

Kebaruan itu antara lain mengakomodasi aspek hukum materiil, hukum formal, serta peningkatan pelindungan dan pemulihan terhadap korban. Tulisan ini akan lebih dulu mengulas tentang dua aspek hukum tersebut.

  1. Aspek Hukum Materiil

Ini meliputi 9 TPKS beserta unsur deliknya. 9 norma baru diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS yang menetapkan 9 bentuk kekerasan seksual. Yakni pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan. Selain itu antara lain penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Aspek hukum materiil lainnya adalah terdapat 10 TPKS yang pengaturan deliknya terdapat dalam UU lain. Ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU TPKS yang menyatakan bahwa TPKS juga meliputi perkosaan, perbuatan cabul, serta persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak. Termasuk juga perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban, pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, dan pemaksaan pelacuran. Selain itu ada tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan TPKS, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai TPKS.

Baca Juga: UU TPKS Ajak Korban Kekerasan Seksual Berani Lapor

  1. Aspek Hukum Formal

Antara lain mengatur penerimaan pelaporan oleh kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU TPKS. “Korban atau orang yang mengetahui, melihat, dan/ atau menyaksikan peristiwa yang merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual melaporkan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/ atau kepolisian, baik di tempat Korban berada maupun di tempat terjadinya tindak pidana.”

Diatur juga dalam Pasal 41 ayat (4), “Dalam hal Korban menyampaikan laporan langsung melalui kepolisian, kepolisian wajib menerima Iaporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban.”

Aspek hukum formal lainnya adalah adanya kebaruan terkait alat bukti kekerasan seksual. Selain alat bukti yang diatur dalam hukum acara pidana, UU TPKS juga menjamin alat bukti sah lain yang diantaranya berupa informasi atau dokumen elektronik, barang bukti yang digunakan, hasil tindak pidana kekerasan, dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga: Kilasan Perjalanan RUU TPKS Menjadi UU

Berbagai kebaruan dalam UU TPKS akan jauh lebih bermanfaat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, bila berbagai kalangan bersinergi untuk mendorong implementasi UU ini agar berjalan efektif dan optimal. Oleh karena itu, berbagai aspek yang diatur dalam UU TPKS perlu diketahui seluas-luasnya oleh masyarakat. [Nur Azizah]

 

 

UU TPKS
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Putusan Progresif dalam Pemenuhan Hak Perempuan Sebagai Istri dalam Perkara Perceraian

11 November 2025

KemenPPPA dan JalaStoria Gelar Workshop Peningkatan Kualitas Pemberitaan Responsif Kekerasan Seksual

19 September 2024

Siaran Pers: Memutus Kekerasan Seksual Anak dengan UU TPKS

25 Januari 2024

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.